Tahapan
Menjadi PNS
Setiap
tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon pegawai
negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu seperti apa proses
seleksi dan tahapannya.
1.
Pendaftaran
Saat
ini pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa dilakukan
secara online. Biasanya masing-masing kementerian memiliki situs yang bisa
diakses untuk pendaftaran tersebut. Saat mendaftar, pastikan Anda sudah
memiliki email. Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan
mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke panitia pusat penerimaan CPNS.
2.
Persyaratan
Untuk
persyaratan, Anda bisa mengeceknya langsung ke situs kementerian yang dituju.
Persyaratannya cukup banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan
terakhir yang sudah dilegalisir, transkrip nilai, membuat Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) hingga fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning
Kemnakertrans) yang masih berlaku. Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di
kecamatan tempat Anda tinggal.
3.
Pendaftaran Ulang
Untuk
mengetahui apakah Anda lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi
administrasi), panitia akan mengumumkannya secara online. Jadi Anda harus rajin
meng-update situs penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau lolos, panitia akan
meminta Anda melakukan pendaftaran ulang. Dalam pendaftaran ulang ini Anda akan
diminta mengirimkan berbagai berkas administrasi. Khusus ijazah, Anda akan
diminta melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir.
4. Ujian Kompetensi
Setelah
lolos seleksi dari pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan nomer dan
kartu ujian. Ujian biasanya dilakukan di masing-masing kota yang ditunjuk.
Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga mengenai pengetahuan umum, terutama
perkembangan berita terkini.
5.
Wawancara
Lulus
dari ujian kompetensi, Anda akan diminta menjalani tes wawancara. Tes wawancara
ini meliputi pertanyaan mengenai diri Anda dan pendapat seperti berita yang
tengah berkembang.
6.
Tes Kesehatan
Tes
kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan ini mulai
dari pengukuran tinggi badan, warna, pendengaran dan lain-lain.
7.
Diklat Pra Jabatan
Setelah
semua tahapan seleksi dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian diminta
mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini akan ada ujian
kompetensi lagi. Kalau Anda lulus dari ujian tersebut, baru bisa mendapatkan
Surat Keputusan Anda diangkat menjadi PNS 100%. Setelah mendapatkan SK
tersebut, PNS diminta menjalani tes kesehatan lagi secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment