Tata Cara Sholat Gerhana Matahari
A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan
istilah khusuf (الخسوف)
dan juga kusuf (الكسوف)
sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama.
Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan
juga khusuf sekaligus.
Gerhana |
Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah
khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. [1]
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah peristiwa dimana sinar matahari
menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan
yang melintas antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan
menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh
bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.
B. Pensyariatan
Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang
ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya adalah firman Allah SWT
:
وَمِنْ
آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ
وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ
إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta
adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan
tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT
untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk
mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
2. As-Sunnah
Selain itu juga Rasulullah SAW
bersabda :
إِنَّ
الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى
يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda
Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau
kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan
berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain itu juga ada hadits
lainnya :
لَمَّا
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ نُودِيَ
: إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang
dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam
keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau
untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan
shalat Jumat.
Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai
kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada
kewajiban selain shalat 5 waktu semata.
C. Hukum Shalat
Gerhana
Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari
dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari
Para ulama umumnya sepakat
mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali
mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah
Muakkadah
Jumhur ulama
yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa
hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana Bulan
Sedangkan dalam hukum shalat
gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang
mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab
Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab
Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah Muakkadah
Mazhab As-Syafi'iyah dan
Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah
muakkadah.
D. Pelaksanaan Shalat
Gerhana
1. Berjamaah
Shalat gerhana matahari dan bulan
dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya
dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh
hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat gerhana dilakukan tanpa
didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat
dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
لَمَّا
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ نُودِيَ
: إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang
dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan Jahr
Namun shalat ini boleh juga
dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).
4. Mandi
Juga disunnahkan untuk mandi
sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk
dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
1. Disyariatkan Khutbah
Menurut pendapat As-Syafi'iyah,
dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya.
Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah
Jumat.
Dalilnya adalah hadits Aisyah ra
berikut ini :
أَنَّ
النَّبِيَّ لَمَّا
فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ
وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ
ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ
لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ
وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari
shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji
Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah
tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan
kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka
lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam khutbah itu Rasulullah SAW
menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan
bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan
bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa'zh) kepada
para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di
mimbar.
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan
Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan
tentang hal itu.
Dasar pendapat mereka adalah
sabda Nabi SAW :
فَإِذَا
رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ
وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah.
(HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits ini Nabi SAW tidak
memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya
untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.
6. Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir
dan Sedekah
Disunnahkan apabila datang
gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat
gerhana itu sendiri.
فَإِذَا
رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ
وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir,
shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
E. Tata Cara Teknis
Shalat Gerhana
Ada pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para
ulama menerangkan berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :
1. Dua Rakaat
Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing
rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2
ruku' dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana
matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat
"As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat
kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua.
Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku
sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bacaan Al-Quran
Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan
lama durasinya. Di dalam hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan
panjang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
- قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ فَصَلَّى
الرَّسُول وَالنَّاسُ
مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً
نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً
ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً
وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً
وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas
radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa
Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang
banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian
beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama
berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama tetapi
tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang
pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya.
Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertama
dibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran.
Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca
surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri
yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti
Al-Maidah.
3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan
bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun
pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat kedua.
Yang dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang,
sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan
dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar
100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama
seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud
pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.
Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah
disepakati oleh para ulama hadits.
كَسَفَتِ
الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ فَصَلَّى
الرَّسُول وَالنَّاسُ
مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً
نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً
ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً
وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً
وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra
berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat
gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah.
Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang
namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi tapi sedikit
lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau
berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang
pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR.
Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
No comments:
Post a Comment